Jakarta, Aktual.com — Staf khusus Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja telah diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pencekalan itu dilakukan lantaran Sunny diyakini mengetahui bagaimana proses pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

“Pembahasan eksekutif dan legislatif, KPK perlu mendalami untuk mengetahui substansi apa,” kata Priharsa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4).

Pernyataan Priharsa ini menarik untuk dipertanyakan. Pasalnya untuk pembahasan Raperda itu, Gubernur Basuki diketahui mendelegasikan orang dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Hal itu pun coba dikonfirmasi, apa sebenarnya tugas untuk Sunny. Namun, Priharsa mengaku belum mengetahuinya. “Sebutannya Stafsus Gubernur DKI. Belum tahu (apa perannya).”

Tak hanya itu yang coba diverifikasi ke Priharsa. Dia pun ditanya soal pernyataan kuasa hukum Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, Krisna Murti, yang menyebut bahwa Sunny adalah perantara suap antara PT Agung Podomoro Land dengan kliennya.

“Saya belum mendapat informasi (Sunny sebagai perantara suap).”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu