Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – KPK mendalami penerimaan lain yang diduga diterima oleh auditor madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto selain motor gede (moge) Harley Davidson.

“Kami masih mengembangkan informasi terkait penerimaan kepada tersangka, tapi sejauh ini baru 1 objek ini (Harley Davidson) saja yang kami temukan, kami belum mengarah ke yang lain dan belum ditemukan penerimaan-penerimaan sebelumnya kalau dalam pemeriksaan nanti didapat bukti akan kami cermati lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Jumat (22/9).

Febri melakukan konpers bersama dengan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman.

KPK menetapkan Sigit Yugoharto sebagai tersangka kasus indikasi suap berupa motor gede (motor gede) Harley Davidson senilai Rp115 juta terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada tahun 2017.

KPK menduga pemberian hadiah terkait dengan pelaksanaan tugas pemeriksaan yang dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh Sigit terhadap kantor cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi.

Pada tahun 2015-2016 diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjan pembeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai dan tidak dapat diyakini kewajarannya sehingga BPK melakukan PDTT pada 2017.

Sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan General Manager PT Jasa Marga (Persero) cabang Purbaleunyi sebagai tersangka. Namun, KPK tidak menerapkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Sigit dan Setia Budi melakukan perbuatna korupsi secara tunggal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby