“Termasuk juga penerapan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena pihak yang diduga penerima dan pemberi masih 1 orang dan kami belum menumukan informasi perbuatan bersama-sama di sana yang memenuhi ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 tersebut,” ungkap Febri.
Hingga saat ini, KPK sudah memeriksa 9 orang saksi termasuk 6 orang pegawai Jawa Marga dan 1 tersangka yaitu Sigit Yugoharto di kantor perwakilan BPKP kota Bandung. KPK pun sudah melakukan penahanan terhadap Sigit sejak Rabu (20/9) di rutan KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
“Motor gede tersebut diantarkan pada akhir Agustus 2017 ke rumah tersangka SGY. Setelah itu kami melakukan penyelidikan pada bulan September dan ketika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan. Kami akan mendalami misalnya kenapa SGY bisa berkomunikasi, bertemu atau melakukan penerimaan tersebut dan akan kami lihat pakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Febri.
Berdasarkan penelusuran, motor Harley Davidson Sportster 883 R itu adalah motor bekas yang memang diminta oleh Sigit.
Sebagai penerima, Sigit Yugoharto disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pihak pemberi Setia Budi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby