Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami soal pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Untuk mendalaminya, KPK pada Senin memeriksa tiga saksi untuk tersangka Muhammad Baqir (MB) dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.

“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan pejabat pengadaan di lingkungan Pemkot Pasuruan terkait dugaan pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (5/11).

Tiga saksi itu antara lain PPK atau Kepala Bidang Bina Marga Pada Dinas PUPR Kota Pasuruan Akung Novajanto, Kasubbag Pengendalian pada Bagian Layanan Pengadaan Wakhfudi Hidayat, dan PNS pada Badan Layanan Pengadaan Kota Pasuruan Mahfud Hidayat.

KPK total telah empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Wali Kota Pasuran nonaktif Setiyono (SET), Staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Ti Hardianto (WTH), dan swasta atau perwakilan CV Mahadir Muhammad Baqir (MB).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid