Empat anggota DPRD Jambi yang diperiksa itu, yakni Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Jambi Sofyan Ali, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Provinsi Jambi Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jambi Muhammadyah, dan Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Jambi Zainur Arfan.
Lebih lanjut, Febri menyatakan hingga Kamis (14/12), pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik baik di Jambi sebelumnya maupun di Jakarta, total 29 saksi telah diperiksa “Unsur saksi antara lain pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, PNS dan pejabat Provinsi Jambi serta swasta,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.
Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.
Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid