Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung lama tersebut rencananya akan mulai ditempati akhir 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang memiliki tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kembangkan perkara dugaan suap usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah dalam RAPBN-P tahun anggaran 2018. Salah satu yang dikembangkan yakni dugaan keterlibatan pihak lain yakni Komisi XI DPR dari fraksi PAN dan salah satu pengurus PPP

Dugaan keterlibatan keduanya dilihat dari fakta bahwa kediaman kedua politikus tersebut telah digeledah KPK.

“Apa relasi YP (Yaya Purnomo) dengan pihak-pihak lain di Kementerian Keuangan dengan pengurus partai, dan juga satu anggota DPR yang saat kita menggeledah rumah dinas di Kalibata, tentu menjadi bagian yang diperdalam oleh KPK,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Untuk diketahui dari hasil penggeledahan di kediaman kedua politikus tersebut KPK menyita uang miliaran rupiah dan dokumen. Di rumah pengurus PPP KPK menyita Rp1,4 miliar dalam pecahan dollar singapura. sedangkan dari rumah dinas politisi PAN, KPK menyita dokumen.

Selain keduanya, KPK juga ikut menggeledah apartemen milik tenaga ahli anggota Komisi XI DPR fraksi PAN, disitu tim menyita satu unit mobil jenis Toyota Camry.

Febri mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami asal usul uang sebesar Rp1,4 miliar tersebut, sebab disinyalir uang itu berkaitan dengan kasus suap dana perimbangan keuangan daerah

“Kami masih dalami meskipun tentu informasi diawal sudah kami temukan ada dugaan keterkaitan uang tersebut dengan kasus yang sedang ditangani dalam hal ini dana perimbangan daerah,” kata dia.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka ‎kasus dugaan suap terkait usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah pada RAPBN-P tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, PNS Kemenkeu YayaPurnomo, Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan satu pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam kasus ini, Ahmad Ghiast diduga telah menyuap Amin Santono ‎sebesar Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.

Uang Rp500 juta itu diberikan Amin Ghiast kepada Amin Santono dalam dua tahap. Tahap pertama, Ahmad Ghiast mentransfer uang Rp100 juta melalui Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan tahap kedua menyerahkan secara langsung di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby