Namun dia meyakini bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus itu. “Saya meyakini dalam kedua kasus itu tak terlibat. Untuk itu saya akan mengklarifikasi secara menyeluruh ke KPK hari ini.”
Sandiaga enggan menjelaskan detail peran perusahaan yang pernah dipimpinnya itu dalam dua pengadaan tersebut. “Untuk detail nanti ya. Materi biar diberikan ke penyidik, saya juga tidak kenal dengan Pak Nazaruddin, saya tidak berkomunikasi dengan beliau.”
Walau begitu, Sandiaga mengaku kenal dengan Anas Urbaningrum yang juga aktif di Permai Grup. “Sama Anas saya kenal, beliau adalah tokoh pemuda, saya ketua umum Hipmi (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) saat itu, dalam diskusi kami tentang peran pemuda.”
Dalam putusan Manager Marketing PT Duta Graha Indah Tbk Muhammad El Idris disebutkan bahwa PT DGI memberikan uang sebesar Rp4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan.
Dudung Purwadi disangkakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dudung sudah ditahan pada 6 Maret 2017. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu