Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami pola korupsi Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan. Kali ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu pihak swasta yakni Jupane Karwa.
“Iya benar, Jupanes diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK saat dikonfirmasi, Rabu (9/9).
Dalam kasusnya Gatot diduga berperan sebagai pemberi suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, yang mengadili gugatan Pemerintah Sumut terhadap Kejaksaan Tinggi Medan, ihwal penyelidikan kasus dugaan korupsi dan Bantuan Sosial.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, disinyalir memberikan uang suap sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura. Uang tersebutlah yang akhirnya membuat hakim PTUN Medan mengabulkan sebagian permohonan gugatan Pemprov Sumut.
Dalam pengembangannya, Gatot juga disinyalir terlibat dalam dugaan suap terkait pengajuan hak interpelasi DPRD Sumut. Namun demikian, lantaran kasus tersebut masih dalam penyelidikan belum diketahui pasti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gatot.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam pengajuan hak interpelasi tersebut DPRD Sumut mempermasalahkan perihal pernikahan Gatot dengan istri mudanya, Evy Susanti. Namun demikian, karena adanya ‘kongkalikong’ hak interpelasi itu batal diajukan.
Kabarnya, hak interpelasi itu diajukan sendiri oleh anggota DPRD dari fraksi PKS. Lantas hak interpelasi itu urung diajukan. Kabarnya, Gatot telah ‘menyiram’ para wakil rakyat itu dengan uang senilai Rp 50 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu