Hal tersebut, kata Febri, pasti berpengaruh dengan penanganan kasus e-KTP berikutnya, apakah untuk tersangka Andi Agustinus atau pihak lain yang akan KPK proses lebih lanjut.
“Sepanjang nanti terhadap pengembangan kasus itu menemukan bukti permulaan yang cukup.”
Sementara itu, Gamawan mengaku siap disumpah terkait penerimaan aliran dana pengadaan paket penerapan e-KTP.
“Jangankan sumpah, apapun saya siap kalau sumpah sudah lama saya siap. Saya tidak pernah macam-macam mulai dari bupati, gubernur, ini kan fitnah saja,” kata Gamawan seusai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK.
Dia pun membantah terkait pernyataan Andi Agustinus yang menyebutkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman meminta uang untuk dirinya. “Salah itu, tidak pernah. Jangan buat isu seperti itu padahal itu sudah dijelaskan di pengadilan.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu