Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui tengah mendalami proses penerbitan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pun termasuk dugaan timbal balik (kickback).
“Penyidik tentu mendalami apa saja yang terkait dengan izin reklamasi,” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi lewat pesan elektronik, Kamis (12/5).
Dari pendalaman ini, Yuyuk pun tidak menampik adanya peluang untuk menyeret pihak lain. Tapi, dia meminta untuk semua pihak bersabar.
“(Apakah ada penyelidikan baru) ditunggu saja,” tuturnya.
Ahok sendiri mengaku hanya mengeluarkan tiga izin pelaksanaan reklamasi. Namun dia enggan menjelaskan siapa saja perusahaan pengembang reklamasi yang dia berikan izin pelaksanaan.
Pengakuan Ahok itu tapi jauh berbeda dengan data yang beredar. Dari data yang dihimpun, penerus Joko Widodo itu telah mengeluarkan empat izin pelaksanaan.
Perusahaan itu antara lain, PT Muara Wisesa Samudra untuk izin reklamasi Pulau G pada 23 Desember 2014, PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, Pulau l kepada PT Jaladri Kartika Pakci pada 22 Oktober 2015 serta Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol pada 17 November 2015.
Namun, sebelum mengeluarkan izin pelaksanaan itu, Ahok lebih dulu menerbitkan izin prinsip untuk perusahaan yang sama. Tercatat, keempat izin prinsip itu keluar pada 10 Juni 2014. Untuk izin pelaksanaan, diterbitkan Ahok sebelum pengesahan dua raperda reklamasi Pantura Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh: