Sjamsul Nursalim (istimewa)

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tengah mendalami proses pengambilan keputusan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) selaku penerima kucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BDNI).

Dalam rangka itu, hari ini penyidik KPK memeriksa Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli.

“Kami ingin mendalami apa yang terjadi pada rentang waktu tersebut, dan juga informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai prosedur,” beber Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Bukan tanpa alasan mengapa KPK perlu memeriksa Rizal. Pasalnya, ia merupakan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

KKSK adalah pihak yang dibentuk untuk membahas hal-hal strategis tentang BLBI. Dimana, menurut Rizal KKSK turut bahas soal pemberian jaminan hukum terhadap obligor penerima BLBI yang telah melunasi hutang mereka ke negara.

Dijelaskan Febri, soal pemberian jaminan hukum ini yang kemudian menjadi salah satu hal yang ditanyakan ke Rizal.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby