“Jika dalam kondisi-kondisi tertentu misalnya obligor masih punya kewajiban, tapi diterbitkan SKL, itu melanggar apa?” terangnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Rizal yang pernah menjabat sebagai Ketua KKSK, pun mengatakan bahwa seharusnya pemberian SKL BLBI juga dibahas di internal KKSK. Pasalnya, SKL tersebut dinilai sebagai suatu hal yang strategis.

“Untuk hal yang strategis dilaporkan ke KKSK, ketuanya Menteri Koordinator Perekonomian, anggotanya beberapa menteri, juga Kepala BPPN dan sebagainya. Mereka inilah yang merumuskan kebijakan yang strategis. Kalau hal-hal kaya begitu (penerbitan SKL), iya harus dilaporkan pada KKSK,” papar Rizal, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby