Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami indikasi pungutan jasa layanan umum (JLU) dalam penyidikan korupsi dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah, dan pengadaan barang serta jasa Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2017.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung seorang pengusaha dan orang kepercayaan Wali Kota Tegal diduga sebagai pihak penerima dan Wakil Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal Cahyo Supriadi diduga sebagai pihak pemberi.
“Penyidik terus mendalami indikasi pungutan Jasa Layanan Umum (JLU) dan proyek-proyek lainnya,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/9).
Febri menyatakan juga, KPK telah memeriksa delapan saksi termasuk Direktur Utama RSUD Kardinah dalam penyidikan untuk tersangka Siti Mashita Soeparno.
“KPK memeriksa terhadap delapan orang dari unsur pejabat dan pegawai RSUD Kardinah di Polresta Tegal. Salah satu yang diperiksa adalah Dirut RSUD,” ucap Febri.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu