Jakarta, Aktual.com – KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap dari Pemkot Malang kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Penyidik mendalami dugaan penerimaan suap dari Pemkot Malang kepada tersangka melalui tersangka Jarot Edy Sulistiyono,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Jarot Edy Sulistyono merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) yang diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK sampai saat ini total telah memeriksa 64 saksi untuk tersangka Moch Arief Wicaksono.
Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang periode 2013-2018, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Tahun 2015, Kasi Pengembangan Jalan dan Jembatan pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Malang, Sekretaris BPKAD Kota Malang, Sekretaris Dinas PU Kota Malang, pemilik Halmahera Tours and Travel, dan unsur swasta lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Kasus pertama, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby