Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dan supervisi dengan Bareskrim Polri di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) terkait kasus korupsi pembangunan turap.

“Hari ini, 12 April 2018 Tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) KPK melakukan supervisi dan kegiatan bersama Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/4).

Febri menyatakan kasus yang disupervisi itu adalah dugaan tindak pidana korupsi pembangunan turap di Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2010-2013 yang kemudian diaddendum hingga 2015.

Ia menyatakan unit Koorsupdak KPK bersama-sama penyidik Bareskrim Polri, Jaksa Peneliti dari Kejagung RI, auditor dari BPK RI, dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung melakukan pemeriksaan fisik atas bangunan turap yang dibangun di Kabupaten Tana Tidung tersebut.

“Kegiatan dilaksanakan pada 9 sampai 15 April 2018 di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung,” ungkap Febri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara