Menurut Togi, koordinasi itu telah dilakukan KPK bersama-sama dengan POM TNI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 30 Maret 2017 bertempat di kantor BPK Pusat.
“Dalam rapat koordinasi antara KPK dengan BPK yang juga dihadiri POM TNI dan PPATK itu disimpulkan dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU terdapat dugaan rekayasa lelang yang merugikan negara,” tuturnya.
Perhitungan kerugian keuangan negara, kata dia, dapat dilakukan dengan pendekatan “real cost”, yaitu membandingkan antara biaya perolehan negara untuk pengadaan helikopter atau nilai kontrak dengan biaya perolehan oleh swasta atau PT Diratama Jaya Mandiri untuk membeli helikopter dari pabrik AgustaWestland.
Selanjutnya, kata dia, penghitungan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU diperoleh KPK sebelum penetapan Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.
“Dibuktikan dengan telah dilakukannya pembahasan perhitungan kerugian negara dalam perkara aquo pada rapat koordinasi pada 30 Maret 2017. Maka terbukti penghitungan kerugian keuangan negara telah diperoleh termohon sebelum pemohon ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Togi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara