Presiden menghadiri Peresmian Pembukaan Muktamar XII Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu’tabaroh An Nahdliyyah (JATMAN) dan Halaqoh II Ulama Thoriqoh Luar Negeri, yang digelar di Pendopo Kajen, Desa Nyamok, Kecamatan Kajen. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mengharapkan Peraturan Presiden (Perpres) soal “beneficial ownership” segera diterbitkan.

“Jadi, pengaturan tentang “beneficial ownership” melalui Perpres itu jadi salah satu pembicaraan penting kami,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) percaya Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpres tersebut karena memang ada komitmen yang cukup kuat juga untuk pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, pimpinan dan beberapa pejabat struktural PPATK mendatangi gedung KPK membahas soal “beneficial ownership” tersebut.

“Pembahasan tentang “beneficial ownership” atau untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik sesungguhnya, kadang-kadang pemilik sesungguhnya dari sebuah perusahaan itu bisa tertulis bisa saja tidak tertulis dan ini bisa menjadi salah satu modus dalam tindak pidana korupsi yang semakin canggih dan juga bisa jadi modus dalam TPPU,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid