Febri mengemukakan, PK dan PPATK berharap Perpres soal “beneficial ownership” itu sudah dipublikasikan dalam waktu dekat.

“Tetapi tentu yang berwenang untuk menyampaikan hal itu dari pihak Setneg atau Kemenkumham mungkin yang ikut memproses hal tersebut tetapi sejauh ini sinyalnya positif. Presiden punya komitmen cukup kuat untuk mengatur hal tersebut,” ungkap Febri.

Menurut dia, jika Perpres itu sudah bisa diterapkan maka akan semakin sempit ruang bagi para pelaku korupsi dan pencucian uang untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan itu di balik aset-aset perusahaan.

“Seringkali ada perusahaan yang secara teknis dijalani oleh pihak lain tetapi pemilik yang sesungguhnya itu disembunyikan. Dengan aturan ‘beneficial ownership’ itu bisa dipersempit sehingga upaya pencegahannya juga menonjol dan untuk penindakan kami lebih mudah telusuri aset-aset hasil kejahatan itu,” ujarnya.

Sebagai contoh, kata Febri, terkait kasus yang terkait dengan “beneficial ownership” itu adalah kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid