“Dalam kasus KTP-e, contoh ketika transaksi keuangan itu dibuat dengan cukup rumit seolah-olah secara sepintas tidak akan bisa terdeekksi bahwa itu adalah pelanggaran hukum, namun untuk aturan tentang ‘beneficial ownership’ yang paling penting sebenarnya adalah ada standarisasi internasional juga di negara-negara di dunia terkait dengan pencegahan korupsi dan pencucian uang,” kata dia.

Selain itu, kata dia, Perpres soal “beneficial ownership” itu bisa dikategorikan sebagai pemenuhan terhadap aturan-aturan di dunia internasional sehingga kami juga terkoneksi dalam upaya kerja sama dan penindakan dengan negara-negara lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid