Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan mengkoordinasikan sejumlah pihak yang akan dihadirkan dalam gelar perkara secara terbuka kasus dugaan gratifikasi, yang dituduhkan ke Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak menyebut, koordinasi itu untuk mengantisipasi batalnya gelar perkara karena ketidakhadiran sejumlah pihak.
“Kita tunda, tujuh hari sebelum hari H akan kita undang. Nanti kita koordinasikan dulu kalau misalkan bisa semua baru kita undang. Kalau misalnya mereka tidak datang, kita tak bisa gelar perkara,” ujar Victor di Bareskrim Polri, Rabu (15/4).
Victor mengatakan, koordinasi tersebut dilakukan tujuh hari sebelumnya untuk mengetahui konfirmasi kehadiran dari pihak yang kemarin berhalangan hadir. Mereka adalah, para ahli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Namun Victor belum memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara tersebut. Dia hanya menerangkan dalam waktu dekat, Bareskrim akan melakukan gelar perkara kasus Komjen Budi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri batal menggelar perkara terbuka kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Menurut Victor, pembatalan tersebut lantaran sejumlah pihak yang diundang dalam gelar perkara itu tak bisa hadir.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














