Pada Kamis (24/8) tim penyidik KPK dan Puspom TNI juga melakukan pemeriksaan fisik helikopter Agusta Wesland (AW) 101, di salah satu hanggar pesawat di Lanud Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur.
Puspom TNI telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan TNI AU, Marsekal Muda FA selaku pejabat pembuat komitmen, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas, Pembantu Letnan Dua SS, dan Marsekal Muda Supriyanto Basuki (SB) yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Asrena Kasau).
Sementara, KPK juga menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus pembelian helikopter AgustaWestland (AW) 101.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid