Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kementrian Lingkungan Hidup, sepakat membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan pertanahan kehutanan.

Pembentukan tim tersebut dikonfirmasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo saat menghadiri pertemuan di gedung KPK, Jumat (21/8).

“Tim teknis membuat juknis (petunjuk teknis) bersama antara Kemendagri, KPK, KemenLHK dan Kemenagraria. Ada niat baik KPK permasalahan SDA (Sumber Daya Alam), pertanahan ini harus diselesaikan,” ujar Tjahyo.

Politikus PDIP itu menegaskan, pembentukan tim tersebut akan segera dilakukan. Pasalnya, pemerintah bersama KPK tengah berusaha meminimalisir penyalahgunaan lahan hutan.

“Kalau tidak, nanti dampaknya akan semakin meluas. Dampak konflik mengenai berbagai hal dan kerugian negara yang cukup besar sehingga akan dipercepat prosesnya,” kata dia.

Disisi lain, Menteri Agraria, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, untuk menyelesaikan sengketa tanah hutan dengan masyarakat, pihak sudah menerbitkan Peraturan Menteri. Namun, masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Kalau kami sudah mengeluarkan Permen, yang kalau 10 tahun saja berturut-turut dan hidup di kawasan boleh diakui sebagai kawasan komunal untuk mereka hidup. Jadi bukan kepemlikiannya, tapi itu kita proteksi sebagai ruang hidup mereka komunal,” kata Ferry.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu