Jakarta, Aktual.co — ‎Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjelaskan tujuan dan manfaat Dana Aspirasi Daerah Pemilihan.
Dia mengatakan, DPR harus bisa menjelaskan peruntukan dana tersebut. Pasalnya, dana yang dikeluarkan itu berasal dari uang rakyat, dan rakyat harus tahu tujuan dan mafaatnya.
“DPR sebaiknya menjelaskan secara transparan mengenai tujuan dana aspirasi itu. Dalam hal dana aspirasi itu tidak memberikan manfaat yang signifikan pada masyarakat luas yang terwakili di DPR,” kata dia.
Lebih jauh disampaikan Indriyanto, jikalau dana itu tidak dikelola dengan baik dan benar, ada ketakutan bakal menimbulkan celah untuk para wakil rakyat melakukan korupsi. Dia pun meminta pihak DPR mempertimbangkan keberadaan dana tersebut secara detil.
“Sebaiknya dana ini dipertimbangkan, dan jangan sampai dana aspirasi memiliki potensi dan celah terjadinya korupsi,” kata dia.
Sekedar informasi, Dana Aspirasi Daerah Pemilihan sudah masuk ke dalam draft Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Besaran dana tersebut yakni sebesar Rp 11,2 triliun. 
Nantinya dari nominal itu, masing-masing anggota DPR akan mendapatkan jatah yang akan dibagikan ke masyarakat di Daerah Pemilihan-nya ‎sebesar Rp 20 miliar. Dan saat ini dana tersebut masih dibahas secara intensif dengan pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby