Jakarta, Aktual.com – Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT), menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat jalur praperadilan.
Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dalam gugatannya Syafruddin menuding kalau KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani dugaan korupsi ihwal penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim, pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
“Jadi pada permohonan praperadilan tersebut, pemohon SAT selaku tersangka, mengatakan KPK tidak berwenang karena ini ranah perdata dan tak bisa menangani kasus yang ditengarai terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan,” papar Febri, saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5).
Lebih jauh disampaikan Febri, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah mengagendakan jadwal persidangan atas gugatan yang diajukan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 ini. Sidang perdana, akan digelar pada pekan kedua Mei 2017.
“Kemarin per 8 Mei 2017, kami terima panggilan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Agenda persidangan pertama pada 15 Mei 2017,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby