Dalam kesempatan yang sama, Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menekankan bahwa KPK tidak gentar menghadapi praperadilan dimaksud. Lembaga antirasuah tentunya sudah menyiapkan argumentasi hukum yang diyakini dapat mementahkan gugatan Syafruddin.
“Kami akan hadapi dengan argumentasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsjad Temenggung selaku Kepala BPPN periode 2002-2004 dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pengendali saham BDNI.
Ia diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Kepala BPPN, karena memberikan SKL kepada Sjamsul. Padahal, masih ada Rp 3,7 triliun yang belum dibayarkan oleh Sjamsul dari sekitar Rp 4,8 triliun hutang BDNI ke negara.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby