Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan kasus dugaan menghalangi proses penyidikan yang menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bukan kriminalisasi.
“Tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi,” ujar dia, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Sebab menurut Basaria, kasus yang mendera anggota Peradi tersebut murni proses hukum, dimana delik pasal 21 Undang-undang Tipikor telah terpenuhi.
“Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi,” tegas dia.
Lebih jauh Basaria menuturkan, bahwa KPK telah melakukan kordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sesaat sebelum menetapkan Fredrich tersangka. Hal yang sama juga dilakukan KPK, dimana berkordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka.
“Pemanggilan terhadap 35 saksi, termasuk ahli. Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan,” kata Basaria.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setnov hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby