Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait pemberian remisi kepada para koruptor. “Kami akan buka pintu selebar-lebarnya adanya rencana diskusi tersebut,” demikian disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (2/1). Dikatakan Johan, koordinasi ihwal remisi membuat polemik yang selama ini terjadi mengenai remisi bisa terhindarkan.

Kebijakan pengurangan masa tahanan, menurut dia merupakan hak Kemenkum HAM. “Kalau soal koordinasi dan rencana diskusi soal remisi, pada dasarnya KPK siap saja, namun perlu disampaikan bahwa pemberian remisi adalah kewenangan Kumham,” jelas Johan. Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor terus ditentang sejumlah pihak. Terutama aparat penegak hukum dan aktivis antikorupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejatinya remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak para narapidana. Karena itu, dia berencana mengundang pihak-pihak terkait untuk membicarakan masalah remisi. “Mungkin setelah tahun baru, saya akan mengajak teman-teman KPK, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya nggak jadi bahan kritik yang oleh mereka soal hak remisi. Jadi, perlu ada persamaan persepsi kami soal itu,” ucap Yasonna.