Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menetapkan anak perusahaan diruktur PT Ciputra Group sebagai tersangka. Yakni Direktur PT Ciputra Optima Mitra Rudiyanto.
Rudiyanto baru diketahui sudah menjadi tersangka saat diboyong keluar gedung KPK menuju mobil tahanan KPK pada Selasa (24/11). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proses tukar guling tanah di kota Tegal, Jawa Tengah.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati tak merespon saat disinggung kapan Rudiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menerangkan soal penahanan tersebut.
“Hari ini penyidik KPK lakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka RUD, Direktur PT Ciputra Optima Mitra untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” jela Yuyuk, saat dikonfirmasi.
Kasus yang menjerat Rudiyanto merupakan pengembangan dari penanganan perkara proses tukar guling tanah di Kota Tegal, Jawa Tengah yang sebelumnya telah menyeret mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya (IJ) dan Direktur CV TDP Syaeful Jamil (SJ) sebagai pesakitan.
“Dalam pengembangan penyidikan TPK turut serta tukar guling tanah Pemkot Tegal Tahun 2012,” terang Yuyuk.
Artikel ini ditulis oleh: