Jakarta, Aktual.co —Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah kehilangan jati diri sebagai lembaga penegak hukum khusunya dalam kasus pidana korupsi.
Disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Advocates Association, Ali Imran, penilaian itu tercetus setelah melihat adanya kontroversi dalam proses yang berlangsung di KPK saat ini yang ramai diperbincangkan publik.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi pemberantasan korupsi yang terus dilakukan oleh KPK. Namun kontroversi proses hukum yang berlangsung di KPK masih sering diperbincangkan, seperti masih berkeliaran bebas seorang tersangka dan juga kesan terburu-buru dalam menentukan status hukum tanpa bukti hukum yang kuat dan jelas,” ungkap Ali, dalam diskusi bertemakan “TALK KPK Menegakan Supremasi Hukum” di Jakarta, Sabtu (18/10) kemarin.
Salah satu contohnya, yakni saat KPK menetapkan status hukum terhadap Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang.
Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan ini terkesan dipaksakan, terlebih KPK melihat adanya tindakan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh tersangka.
“Bagaimana mau menghilangkan barang bukti, jika yang bersangkutan ini sudah ditahan,” kata dia.
Dalam kasus yang menyeret nama Bonaran, Ali juga melihat adanya upaya balas dendam dari pihak penggugat yang dilakukan melalui pengacaranya, Bambang Widjojanto (BW).
Seperti diketahui, BW sendiri juga menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Jadi sangat mungkin terjadi sebuah intervensi, mengingat posisi strategis yang miliki BW.
Oleh karena itu, ditegaskan Ali, saat ini mengkritisi KPK adalah satu hal penting. Karena KPK merupakan satu-satunya lembaga pemusnah korupsi yang berazaskan keadilan tanpa memihak, independen tanpa intervensi siapa pun.
“Dan tegas tanpa pandang bulu. Hal tersebut harus dilakukan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: