Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar mempercepat penuntasan dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara senilai Rp240 miliar. Bila langkah itu tak dipercepat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) siap mengajukan Praperadilan melawan KPK.

MAKI telah berulang kali mengajukan praperadilan melawan KPK atas perkara mangkrak dan menang praperadilan melawan KPK tahun 2018 atas mangkraknya perkara korupsi Bank Century.

Dugaan korupsi di BPD Kaltim-Kaltara juga telah dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi dan LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia terkait pemberian kredit kepada PT Hasamin Bahar Lines oleh BPD Kaltim-Kaltara sebesar Rp240 miliar ke KPK, Selasa (8/2) lalu.

“Ada tambahan data yang diperoleh MAKI, PT Hasamin Bahar Lines, bergerak dibidang transportasi. Berdiri berdasarkan Akte No 46, yang diterbitkan Notaris Hernawan Hadi, SH di Kota Samarinda tanggal 17 Januari 2011,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya dikutip, Jumat (25/2).

Kendati baru berusia 5 bulan, lanjut Boyamin PT Hasamin Bahar Lines milik Hasanuddin Mas’ud (tanpa jaminan yang memadai) mendapat guyuran fasilitas kredit investasi dari BPD Kaltim sebanyak Rp 235,8 miliar. Kata dia, dapat dicairkan sekaligus lantaran bersifat Non Revolving, dengan bunga 11,5% secara period per bulan sampai dengan jatuh tempo 84 bulan tertanggal 3 Mei 2018. Termasuk grace period 12 bulan.

“Kredit diajukan untuk pembiayaan pengadaan kapal baru berupa 10 unit tugboat dan 10 unit kapal tongkang berukuran 300 feet. Namun ketika mengajukan kredit diduga tidak diketemukan adanya perjanjian PT. Hasamin Bahar Lines dengan perusahaan pembuat kapal,” kata dia.

Boyamin memaparkan, pengajuan kredit tersebut hanya mendasari pada rencana anggaran biaya yang diperoleh dari PT Muji Rahayu berupa 10 unit tugboat dan 10 tongkang. Pengajuan kredit diduga tidak didukung study kelayakan (FS) yang masih dalam tahap penyusunan dan analisa kelayakan proyek oleh konsultan PT Binamitra Conculindotama.

Padahal berdasarkan ketentuan PT Hasamin Bahar Lines diwajibkan memiliki perjanjian terlebih dahulu dengan perusahaan pembuatan kapal. Pencairan kredit seharusnya ditransfer ke perusahaan pembuat kapal. Namun pada kenyataannya pencairan diduga malah ditrasfer ke PT. Hasamin Bahar Lines.

“Proses persetujuan dan pencairan kredit syarat penyimpangan, terdapat serangkaian dugaan perbuatan melawan hukum yang dikualifisir sebagai tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Boyamin melanjutkan, sesuai hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2018, sejak tahun 2011 hingga tahun 2012, PT Hasamin Bahar Lines tercatat melakukan pembayaran terakhir pada September 2014. Terdapat tunggakan pokok sebesar Rp 7,3 miliar. Terdiri dari tunggakan Januari, Februari, Maret, April dan September 2014, dengan bunga sebesar Rp 23,9 miliar. Ditambah tunggakan bunga bulan Februari sampai dengan September 2014.

“Fasilitas kredit PT. Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5,” beber Boyamin.

Boyamin menyebut, sejak awal pemberian kredit PT BPD Kaltim Kaltara kepada PT Hasamin Bahari Lines senilai Rp 240 miliar diduga syarat peyimpangan. Selain bertentangan dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2021 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank, juga melanggar SK Direksi BPD Kaltim No. 051/SK/SDM/BPD PST/VII/2002 tentang Penyempurnaan Sistem dan Prosedur Manajemen Perkreditan di Lingkungan BPD Kaltim dan SK Direksi No. 256/SK/BPD-PST/XII/2012 tentang SOP Bidang Perkreditian, serta SK Direksi BPD Kaltim No. 175/SK-BPD-PST/XIII/2012 tentang BPP Perkreditan Kredit Sub Bab 9 Penanganan Kredit Bermalasalah.

“Telah terpenuhi adanya dugaan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” katanya.

Boyamin menduga, laporan keuangan yang diserahkan ke PT BPD Kalrim-Kaltara ketika mengajukan kredit diduga palsu yang tidak dapat dijadikan bahan analisis pemberian kredit. PT Hasanmin Bahar Lines menyampaikan laporan keuangan tersebut diaudit oleh kantor akuntan public (KAP) Drs. Naskin yang mana terdapat penyajian menunjukan hal yang tidak wajar berupa tidak didasarkan periode operasional maupun akutansi, dan tidak bersifat komparatif dengan periode sebelumnya karena hanya menyajikan saldo per April 2011.

“Tatkala auditor BPK melakukan konfirmasi kepada KAP Drs. Naskin, Ak, melalui Surat TIM BPK tertanggal 14 November 2018 diketahui tidak pernah diterbitkan opini atas laporan keuangan PT. Hasamin Bahar Lines,” tandasnya.

“Adanya dugaan indikasi penggunaan dana daerah/negara disalahgunakan, tidak sesuai dengan tujuan peruntukan kredit, agunan tak cukup, dan kini PT. BPD Kaltim-Kaltara terancam mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp240 milyar dan harus dimintakan pertanggunjawabannya secara hukum,” ungkap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu