Said Amin Diduga Terlibat

Boyamin kembali melanjutkan bahwa pada tahun 2012 ketika pemberian kredit belum berusia setahun, PT Hasamin Bahar Lines diduga mendapatkan penambahan plafon kredit sebesar Rp.25 miliar. Hasanuddin Mas’ud menggandeng Said Amin, tokoh dan Ketua ormas Pemuda di Kaltim. Diduga sejumlah aset atas nama Said Amin yang dijadikan agunan.

Said Amin diduga menguasai dan mengoperasionalkan 5 set tugboat dan tongkang. Tapi hasilnya diduga tidak dipakai untuk membayar cicilan kredit. Agunan milik Said Amin tetap diterima PT BPD Kaltim-Kaltara dan disetujuinya penambahan plafon kredit sebesar Rp. 25 miliar. Aset-aset tersebut antara lain, tanah 229 m2 dan bangunan ruko 3 unit Jl. Cipto Mangunsarkoro, Samarinda Seberang senilai Rp 3,422 miliar.

Selain itu, tanah 144 m2 dan bangunan ruko 2 unit di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda senilai Rp 2,145 miliar tanah 75 m2 dan bangunan ruko 1 unit di Jln Cipto Mangunkusumo, Samarinda Seberang senilai Rp 1,053 miliar, tanah 638 m2 dan bangunan 204 m2 di Jln MT Haryono – Ring Road Komplek Balik Papan Baru Blok BC No 26 Balik Papan Selatan dengan taksasi senilai Rp 3,583 miliar.

Kemudian tanah 480 m2 di Jln Bukit Telaga Golf TA-4/11 Kel. Kebun Jeruk, Kec. Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur, SHGB 690, 670 dengan taksasi senilai Rp 4,347 miliar. Anehnya tak lama kemudian pada September 2014, dengan dalih terjadi perubahan kepemilikan dan kepengurusan atas PT Hasamin Bahar Lines dilakukanlah addendum dan restrukturisasi.

Berdasarkan Akte No 05 yang diterbitkan Notaris Hasanuddin, SH di Kota Samarinda tanggal 06 Agustus 2014, saham Hasanuddin Mas’ud justru membesar menjadi 495 lembar saham atau menguasai 99% pada PTHasamin Bahar Lines. Melalui surat nomor: 023/PK-024/KI.59/2014 terdapat dugaan dilakukan penarikan seluruh jaminan atas nama Said Amin.

“Tentu saja hal ini dinilai janggal. Bagaimana mungkin kredit PT Hasamin Bahar Lines dikatagorikan macet atau dalam kolektifibilitas 5 agunan dapat dikembalikan. Agunan semestinya tetap di Bank hingga terjadi pelunasan pinjaman atau jika macet maka semua agunan dilelang untuk menutup pinjaman macet,” ujar Boyamin.

Bonyamin menduga, Said Amin diduga berhasil mengamankan kembali semua assetnya, dengan menarik sebelum disita oleh pihak bank. Sedangkan 5 set tugboat dan tongkang diduga masih dioperasionalkan oleh Said Amin. Namun hasilnya diduga tidak dipakai untuk mencicil pembayaran kredit.

“Ini terdapat dugaan permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah/negara. Bagaimana mungkin aset yang menjadi agunan bisa dikembalikan, padahal kredit belum lunas,” paparnya

BPD Kaltim-Kaltara lalu melego jaminan berupa 5 set tug boat dan tongkang yang diduga dikuasai Said Amin kepada PT Danny Samudra Raya Lines. Hanya laku sebesar Rp 32,6 miliar. Sisa agunan dioperasionalkan PT Hasamin Bahar Lines melalui Hasanuddin Mas’ud, dengan membuat pernyataan kesanggupan membayar kredit sebesar Rp 500 juta perbulan.

Namun hasil pemeriksaan terakhir BPK, total pembayaran PT Hasamin Bahar Lines hanya sebesar Rp 43,8 miliar, yang terdiri dari hasil penjualan agunan Rp 32,6 miliar, dan pembayaran secara bulanan Rp 11,199 miliar. Sehingga saldo tunggakan pokok kredit sebesar Rp 196,3 miliar, tunggakan bunga tetap Rp 44,1 miliar dan denda tetap Rp 2,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu