Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan digunakan untuk kantor lembaga anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat desakan untuk segera menutaskan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Pasalnya, kasus tersebut dinilai telah dikesampingkan oleh pihak lembaga antirasuah.

Begitu aspirasi yang disampaikan oleh puluhan masa dari Gerakan Pemuda Pemudi Nusantara, saat menggeruduk gedung KPK, Kamis (28/1).

Dalam orasinya, koordinator aksi, Helmi menagih janji Wakil Ketua KPK jilid III, Bambang Widjojanto. Menurut dia, BW pernah berjanji akan memanggil Hary Tanoesoedibjo (HT) agar kasus tersebut bisa dituntaskan.

“Waktu itu BW janji akan panggil HT. Tapi enggak ada sampai sekarang,” kata Helmi, di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/1).

Sambil membentangkan spanduk putih bertuliskan “Tangkap Hary Tanoesoedibjo”, massa aksi terus bersorak mempertanyakan sikap KPK di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo Cs, yang dianggap lemah.

Padahal, secara jelas terungkap bahwa perusahaan milik HT itu telah melakukan pelanggaran hukum. “Dia telah melakukan transaksi fiktif. Kami ada untuk selamatkan uang negara,” tegas dia.

Menurut Helmi, jika KPK tidak mampu lebih baik kasus tersebut dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lain, yang memiliki hasrat lebih kuat untuk menuntaskan kasus pajak perusahaan milik HT.

“Kami menolak lupakan kasus Bhakti Investama. Kalau perlu serahkan saja ke Kejaksaan yang tangani kasus Mobile 8, yang juga menyeret HT,” pungkas dia.

KPK sendiri, sebelumnya sempat mengisyaratkan akan membuka lagi penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama. Bahkan, ketika itu BW dengan lantang mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menjerat Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Tonbeng.

“Contoh Tonbeng (kasus dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama), itu kan tindaklanjutnya harus diputuskan pimpinan,” kata Bambang Widjojanto, pada 28 September 2014 lalu.

Dia menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan kasus yang menyangkut restitusi pajak PT Bhakti Investama. “Jadi seperti itu, kami akan selesaikan pelan-pelan, sesuai dengan SDM yang ada,” kata Bambang.

Diketahui, kasus yang diduga menyeret nama HT ini terkuak saat KPK berhasil menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di sebuah rumah makan Padang di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 7 Juni 2012. Keduanya ditangkap lantaran disinyalir tengah melakukan praktik suap-menyuap.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari operasi tangkap tangan tersebut. Salah satunya, uang Rp 285 juta yang diduga adalah suap terkait pengurusan kelebihan pembayaran pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 2,9 miliar dari James.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy. Selain itu, KPK menggeledah kantor kepunyaan HT yang berada di Menara MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.

HT selaku CEO PT Bhakti Investama juga pernah diperiksa KPK terkait kasus tersebut. Bahkan, dia pernah dihadirkan dalam persidangan terdakwa kasus itu. Namun, Ketua Umum Perindo itu berkali-kali membantah, jika dirinya terlibat kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby