“Ini kasus besar. KPK harus berani tetapkan tersangka segera. Ini kasus sudah berjalan dari tahun 2015 dan hasil audit BPK clear. Jadi terang benderang semuanya.”

Bila tidak dikawal bersama-sama, kata dia kasus ini bisa jadi lolos. “Ramai-ramai pelaku penjualan aset bangsa lintas negara ini sudah ancang-ancang untuk lari,” ujar dia.

Dalam LHP audit investigatif BPK menemukan bahwa perpanjangan JICT dilakukan diatas penyimpangan yang saling terkait dan melibatkan Hutchison Hong Kong. Selain itu Deutsche Bank juga terlibat dalam konflik kepentingan karena bertindak sebagai negosiator, arranger dan lender untuk Pelindo II.

Andre menambahkan bahwa mengacu kepada Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dalam pasal 8 dijelaskan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK yang telah mengungkap adanya penyimpangan yang mengandung unsur pidana harus ditindaklanjuti oleh pejabat penyidik dengan proses penyidikan.

“Hutchison dan Deutsche Bank diduga telah bermufakat jahat dan menguntungkan korporasi mereka, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 4,08 triliun.”

KPK juga harus mengupayakan pengembalian aset negara dalam kasus ini. Para pelaku akan dijerat dengan dengan pasal pencucian uang dan pidana korporasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu