JMAK menduga korupsi itu terjadi sejak adanya kontrak proyek PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) menggunakan 5 kapal pembangkit listrik terapung milik perusahaan asal Turki, Kapowership Zeynep Sultan sejak 2015 dan berdasar kontrak akan berlangsung hingga 2020 mendatang.

Kapal Turki ini ditempatkan di laut lima provinsi, yaitu di Waai Maluku Tengah berkapasitas 120 mega watt, Sumatera Utara berkapasitas 250mega watt, Sulawesi Selatan 200 mega watt, Kalimantan Tengah 200 mega watt, Sulawesi bagian Utara 120 mega watt.

Kata Afandi, pembangkit listrik kapal terapung ini penuh kejanggalan. Karena pembangkit kapal terapung ini semula dijanjikan menggunakan bahan bakar gas, namun lantaran bahan bakar gas sulit didapat.

Kemudian diganti dengan bahan bakar minyak yang harus diimpor yang harganya per kw hingga Rp 885. Hal ini dinilai sangat memboroskan keuangan negara jika dibandingkan menggunakan sewa diesel darat yang harga BBM nya hanya Rp 400 per kwh.

“Tindakan koruptif ini, terbukti dibanding sewa diesel darat, untuk sewa kapal terjadi pemborosan per unit mencapai Rp 7,9 triliun. Dalam laporan keuangan munculah biaya menguap Rp 759 miliar per 1 unit kapal dalam setahun,” terang dia.

Artikel ini ditulis oleh: