Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan korupsi di tubuh PLN yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 130 triliun.

Desakan tersebut disampaikan koordinator Jaringan Milenial Anti Korupsi (JMAK) Mochammad Afandi usai melapor ke kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10).

Dalam laporanya, JMAK menyerahkan sejumlah temuan ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK.

Menurut dia, kerugian akibat proyek pembangkit listrik tidak efisien. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut kondisi keuangan PLN bisa bangkrut.

“Kami menduga hal itu lantaran ada indikasi penyalahgunaan kewenangan petinggi PLN,” ujar Afandi di gedung KPK.

Artikel ini ditulis oleh: