Tindakan yang diduga koruptif lain adalah kebijakan Dirut PLN menunda proyek kabel laut HVDC Sumatera – Jawa dan justru pembangkit yang berlokasi di Sumatetra yakni PLTU Mulut Tambang Sumsel 8,9 dan 10.
Proyek ini seharusnya masuk di sistem Jawa-Bali, tapi diundur ke Sistem Sumatera dan menjadi power sharing ke sistem Jawa dengan pembangkit berlokasi di Jawa 7 & 8.
Akibat perubahan ini berpotensi menimbulkan kerugian Negara sampai Rp 18,7 triliun
Afandi menekankan, KPK juga harus mencegah potensi korupsi karena pembatalan pinjaman dengan bunga rendah dari Jepang terkait proyek pembangkit listrik System Jawa Bali.
“Diganti pinjaman kredit komersial yang berpotensi akan merugikan Negara lebih besar lagi. Tidak mungkin direktur PLN tidak tahu masalah ini,” ujar dia.
Selain melaporkan dugaan korupsi, JMAK juga menyampaikan aspirasi di depan gedung KPK. Aspirasi yang meminta lembaga antikorupsi mengusut dugaan korupsi itu
Artikel ini ditulis oleh:
















