Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung, Yulianto. Desakan itu muncul setelah adanya pelaporan dari Koalisi Pemuda Anti Suap (KOPAS) ke KPK, Rabu (30/12).

Anak buah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo itu diduga melakukan pemufakatan jahat dalam penanganan kasus penyelewengan dana milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kep Riau tahun anggaran 2011-2013.

Yulianto diadukan melanggar Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Subjek hukum dan nilai kerugian negara sudah masuk dalam kategori perkara yang wajib ditangani KPK,” ujar Wawan Muliawan, Koordinator Kopas, di gedung KPK, Jakarta.

Yulianto juga diadukan menabrak Pasal 21 tentang perbuatan menghalangi penyidikan karena telah bertindak tidak profesional dalam kasus itu. Perkara itu saat ini memang sedang ditangani oleh ‘gedung bundar’.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BPMD Anambas terjadi saat adanya dugaan penyelewengan dana BPMD Kabupaten Kepulauan Anambar tahun anggaran 2011-2013 sebesar Rp 8,4 miliar dari total anggaran sebesar Rp 30 miliar lebih.

Modusnya, Kepala BPMD Anambas melakukan pencairan dana yang tidak sesuai prosedur dan tanpa surat pertanggung jawaban. Belakangan, tersiar kabar bahwa penanganan korupsi BPMD Anambas melibatkan juga oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

“Permufakatan ini menjadi tugas KPK untuk membuktikannya. Kami sudah melakukan hak dan kewajiban kami sebagai warga negara melaporkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Wawan.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu