Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide mendukung KPK membongkar dugaan keterlibatan Rajiv dalam kasus dana CSR BI di Komisi XI DPR tahun 2020-2022. KPK, menurutnya, didorong tidak hanya berhenti pada Satori dan Heri Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK membuka peluang memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Nasdem yakni Rajiv, dalam pengusutan perkara korupsi dan pencucian uang dana CSR BI-OJK. Rajiv disebut-sebut turut mendistribusi program CSR periode 2019-2024, namun kapasitasnya bukan sebagai anggota DPR terpilih saat ini tetapi sebagai staf ahli DPR RI di Komisi XI.
“KPK Watch mendukung KPK untuk membongkar skandal korupsi berjamaah kasus dana CSR BI. Termasuk langkah KPK untuk membongkar dugaan keterlibatan semua anggota Komisi XI DPR di periode itu, dan pihak terkait lainnya. Salah satunya dugaan keterlibatan Rajiv yang saat itu sebagai staf ahli di Komisi XI DPR,” kata Yusuf Sahide kepada Aktual.com, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, KPK tidak bisa berhenti hanya pada Satori dan Heri Gunawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, kasus tersebut merupakan kesepakatan bersama antara anggota Komisi XI DPR dengan BI dan OJK.
“KPK Watch Indonesia mendesak agar seluruh anggota DPR yang penugasan oleh partai di Komisi XI pada periode itu yang berjumlah 44 orang harus diperiksa semua, termasuk orang-orang yang diduga sebagai penghubung antara Komisi XI DPR dengan BI dalam pemberian dana CSR,” papar Yusuf.
Baca juga:
KPK Belum Agendakan Pemeriksaan Ulang Satori-Heri Gunawan, Status Rajiv Tak Tentu
Selain itu, kata Yusuf, KPK tentunya harus menelusuri apakah ada aliran dana CSR yang masuk ke partai politik, karena jika terbukti ada aliran dana ke partai maka partai tersebut bisa dibekukan dan bahkan sanksi yang lebih berat yaitu pembubaran partai politik.
“KPK Watch Indonesia pun mengimbau agar publik selalu mengawasi previlege yang melekat pada anggota DPR RI karena kewenangannya yang diberikan negara cenderung disalahgunakan. KPK juga jangan tebang pilih dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi dalam pengusutan perkaranya,” ucap Yusuf.
Sebelumnya, KPK masih menelusuri keterlibatan politisi Nasdem yakni Rajiv dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang dana CSR BI-OJK. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik menelusuri segala informasi dalam penyidikan dengan tersangka Satori dan Heri Gunawan.
Rajiv disebut-sebut sebagai distributor dana CSR BI untuk Komisi XI DPR periode 2019-2024. Namun statusnya ketika itu sebagai staf ahli komisi. Sedangkan pada periode 2024-2029, Rajiv naik kelas dengan menjabat anggota Komisi IV DPR.
“(Rajiv) masih kita telusuri. Proses kan masih berjalan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9).
Baca juga:
KPK Telusuri Keterlibatan Rajiv dalam Kasus CSR BI
KPK memeriksa Satori-Heri Gunawan pada Senin (15/9) yang lalu dengan kapasitas sebagai tersangka. Namun keduanya belum dikenakan status penahanan.
Budi tidak bisa memastikan ketika disinggung apakah kedua tersangka dikonfirmasi terkait peran Rajiv. Dirinya juga menjawab diplomatis ketika disinggung kapan Satori-Heri Gunawan bakal kembali diperiksa.
“Sabar. Penyidik tentu memiliki strategi,” kata Budi.
Artikel ini ditulis oleh:
Eroby Jawi Fahmi

















