Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk taat berkonstitusi. Hal ini sebagaimana intruksi Presiden Joko Widodo bahwa tidak ada satu institusi manapun yang merasa paling tinggi maupun absolut terhadap institusi lainnya.
Oleh karenanya ia meminta agar KPK Hadir untuk memberikan klarifikasi kepada pansus angket DPR.
“Karena itu kami menyarankan agar KPK taat terhadap UUD 1945 atau konstitusi dan perundang-undangan dan taat pada presiden, maka kita semua harus taat pada aturan berkonstitusi dan kepala negara,” ujar Masinton dalam konfrensi persnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (21/8).
Menurut Masinton, setidaknya ada sekitar 11 poin temuan dan fakta-fakta dugaan penyelewengan proses penegakan hukum yang akan kemudian diklarifikasi terhadap institusi KPK, yakni ;
Berikut 11 poin temuan Pansus Angket KPK yang dibacakan oleh Anggota Pansus Angket KPK Mukhamad Misbakhun:
1. Dari Aspek kelembagaan. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, sena menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.
2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokras‘i sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby