Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan kasus mulai dari laporan masyarakat hingga ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto tidak hanya melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Siumorang. Bahkan 24 penyidik dan direktur KPK juga turut dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, serta dugaan pemalsuan surat.

Kubu Novanto melaporkan mereka ke Bareskrim Polri karena melakukan pencegahan terhadap Novanto bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus KTP elektronik (KTP-E).

Saut Situmorang mengaku tidak khawatir atas laporan Novanto. Ia bahkan menyebut laporan itu justru membuktikan institusinya tak berjalan atas kemauan satu dua orang tertentu, melainkan karena suatu sistem yang tercipta sudah sangat baik.

“Ya karena kan disebutkan mereka (24 Penyidik) bagian dari sistem. Yang menuntut juga kan menganggap bahwa mereka juga bagian dari sistem di KPK. Itu bagus, menunjukkan bahwa sistem di KPK bekerja,” kata Saut di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (10/11).

Karena itu, tegas Saut, meski dirinya memang yang teken surat pencegahan Setya Novanto berkaitan e-KTP, namun bukan keputusan pribadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid