Itu justru melalui gelar perkara sejumlah pihak berwenang di lembaganya, dan kemudian diputusan lagi secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK.

“Saut Situmorang menandatangani itu bukan keinginan saya pribadi, ya enggak. Itu memang sistem yang bekerja. Ya penyidik yang mengajukan langkah-langkah berikut seperti apa, dan pimpinan memutuskan.”

“Jadi itu sudah betul, karena mereka bagian dari sistem. Itu menunjukan nanti kita menjawab bahwa sistem bekerja di KPK,” kata Saut.

Untuk diketahui, saat ini Dittipidum Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas laporan kubu Novanto ini. Namun, status Agus dan Saut masih sebatas terlapor.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid