Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK diminta atau tidak diminta tetap melanjutkan kasus korupsi Bank Century tesebut.
“Jadi, diminta tidak diminta sepertinya KPK tidak dalam poissi untuk menghentikan itu apalagi dalam putusan Budi Mulya tidak disebut. Ini hanya soal bagaimana kami bisa mengerahkan “resource” KPK dengan cepat,” tuturnya.
Menurut dia, pimpinan KPK pun akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa dalam putusan praperadilan tersebut. “Jadi, nanti kita lihat pimpinan akan melihat konstruksi kasusnya seperti apa. Tanpa putusan itu pun KPK punya kewajiban karena kami tidak punya wewenang untuk menghentikan itu. Saya ulangi, tahun kemarin sekitar April itu sudah disampaikan peranan setiap orang itu seperti apa. KPK kan bertubi-tubi banyak kerjaan jadi itu agak tertinggal sedikit,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid