Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk ikut mengawal proses sidang gugatan penerbitan empat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait izin reklamasi Teluk Jakarta yang saat ini berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita berharap KPK mengawasi. Sehingga putusan yang keluar dari PTUN betul-betul berpihak pada kepentingan masyarakat nelayan maupun kepentingan lingkungan hidup,” ujar Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, Menteng, Jakarta Pusat (8/5).
Ajakan KNTI tersebut mengingat saat ini KPK telah menangani kasus suap yang ada kaitanya dengan reklamasi Teluk Jakarta. Riza berharap KPK tidak hanya fokus kepada DPRD maupun pengembang, namun juga mendalami keterlibatan Pemprov DKI Jakarta yang memberikan izin pelaksanaan reklamasi.
“Kami berharap KPK tidak hanya terkonsentrasi di DPRD maupun di pelaku developernya sendiri,” tambah dia.
Selain adanya tindakan koruptif dalam penyusunan Raperda Zonasi, Riza juga menilai penerbitan SK gubernur untuk reklamasi juga harus diawasi oleh komisi antirasuah.
“Pulau G misalnya yang tidak memasukkan UU wilayah pesisir dalam acuan penerbitan SK tersebut,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh: