Kerangka Pemikiran Sistem Pemberantasan Korupsi KPK (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Atgas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar membuat kajian komprehensif mengenai sistem pendanaan partai politik.

Politikus Gerindra itu berpendapat, bahwa nantinya kajian tersebut dapat meminimalisir perilaku koruptif yang kerap dilakukan oleh kader partai, khususnya yang masuk ke dalam badan lesgislatif.

Menurut Supratman, hal itu bisa dilakukan dengan menggandeng sejumlah organisasi kemasyarakatan yang memang fokus mengawasi, mengamati dan mendukung KPK.

“Pertama KPK harus kajian terhadap sistem pendanaan partai politik. KPK harus kajian bersama teman-teman koalisi masyarakat sipil,” kata Supratman, di Cikini, Jakarta, Sabtu (6/2).

Kajian tersebut, tutur dia, dapat dijadikan rujukan dalam menjaring pendanaan demi keberlangsungan hidup parpol itu sendiri. Pasalnya, sudah tidak awam lagi bagi masyarakat kalau dalam prakteknya kader kerap menghalalkan segala cara untuk bisa mendukung kegiatan operasional parpol.

“Kalau nanti sistem pendanaan dan KPK bisa keluarkan rekomendasi, saya yakin ini ke depan bisa kurangi sikap perilaku korup itu, minimal di lembaga partai-partai,” tandasnya.

Di negara maju yang menganut sistem Demokrasi, contohnya Amerika Serikat, setiap parpol memang diberikan keleluasaan untuk mendapatkan sejumlah dana, tentunya dengan cara legal dan tidak melanggar hukum.

Di negeri Paman Sam itu, baik Partai Demokrat maupun Republik diberi kebebasan untuk bekerjasama dengan pihak swasta atau perusahaan. Kebijakan itu, bisa saja menjadi rujukan KPK untuk membuat kajian tentang sistem pendanaan parpol.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby