Gedung KPK Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera mendalami dugaan adanya praktik suap dalam kenaikan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (COPI) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, menduga keputusan penaikan harga gas COPI, sarat akan lobi-lobi lantaran keputusan tersebut diambil tak lama setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, menemui jajaran petinggi COPI di Amerika Serikat akhir Juli 2017.

“Ada apa ini dengan Jonan. Jangan-jangan ada suap menyuap? Ini saya tidak menuduh, tapi ConocoPhillips bisa saja menyuap untuk harga itu naik,” kata Marwan di Jakarta, Rabu (23/8).

Mengacu surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang diteken 31 Juli 2017, COPI diperbolehkan menaikan harga jual gas dengan volume 27,27–50 billion british thermal unit per day (BBTUD), dari USD2,6 per million metric british thermal unit (MMBTU) menjadi USD3,5 per MMBTU. Di sisi lain, selaku penyalur gas PGN tidak diperkenankan menaikan harga jual gasnya ke PT PLN (Persero), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) hingga pelanggan rumah tangga.

Marwan mengungkapkan, keputusan untuk menaikan harga jual gas COPI menjadi sinyalemen adanya lobi tingkat tinggi. Ini lantaran di tengah masih rendahnya harga minyak dan tak adanya pengembangan lapangan COPI pemerintah menaikan harga gas di hulu.

Tak ayal kata dia, kenaikan harga ini menyebabkan perusahaan negara mengalami kerugian Rp240 miliar hingga berakhirnya masa kontrak pada 2019, meski sebelumnya pemerintah mengklaim terdapat tambahan penerimaan negara.

“Saya kritik kenapa kok malah Mentri yang mendatangi negara-negara kontraktor, termasuk mendatangi Freeport di Amerika. Ini kita yang punya barang, mereka yang seharusnya datang. Tapi sudah mendatangi, lalu memberikan kenaikan harga. Nah kita ingin KPK mengusut ini,” tegas Marwan.

Dalam siaran resmi Kementerian ESDM, Jonan mengklaim perubahan harga jual gas dari COPI ke PGN berpotensi menambah penerimaan negara sebesar USD19,7 juta atau berkisar Rp256 miliar hingga 2019. Rinciannya, USD11,4 juta dari komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Pajak Penghasilan (Pph) sebesar USD8,3 juta.

“Pada prinsipnya, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream. Kalau, misalnya, harga gas di hulu itu kita tingkatkan, itu penerimaan negara naik. Naik sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi dari PGN, yang dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” ungkap Jonan.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: