1 dari 6
Sekretaris Komisi KPK DPP Partai Demokrat, Y. Husen Ibrahim memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Bupati Bupati Musi Banyuasin di Jakarta, Minggu (16/8/2015). Menerutnya KPK jangan terlalu cepat mengambil keputusan untuk menetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka dengan alat bukti yang belum jelas.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumatera Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Musi Banyuasin terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
Sekretaris Komisi KPK DPP Partai Demokrat, Y. Husen Ibrahim memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Bupati Bupati Musi Banyuasin di Jakarta, Minggu (16/8/2015). Menurutnya KPK jangan terlalu cepat mengambil keputusan untuk menetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka dengan alat bukti yang belum jelas.
Sekretaris Komisi KPK DPP Partai Demokrat, Y. Husen Ibrahim memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan status tersangka Bupati Bupati Musi Banyuasin di Jakarta, Minggu (16/8/2015). Menurutnya KPK jangan terlalu cepat mengambil keputusan untuk menetapkan Bupati Musi Banyuasin sebagai tersangka dengan alat bukti yang belum jelas.
Artikel ini ditulis oleh:

















