“Pengusutan kasus ini belum selesai, masih banyak nama-nama yang terindikasi menikmati hasil korupsi e-KTP dan sampai sekarang belum ditindak-lanjuti pengusutannya,” kata dia.
Politisi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng disebut mendapat kucuran dana dari korupsi e-KTP. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika itu, Mekeng disebut menerima uang 1,4 juta dollar AS.
Hal ini terungkap sebagaimana dalam surat dakwaan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Uang tersebut diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Mekeng.
“Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR RI, yakni Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah 1,4 juta dollar AS,” ujar jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby