Jakarta, Aktual.com – Dugaan korupsi dalam penggunaan dana perkebunan kelapa sawit yang dialokasikan untuk penyediaan, pemanfaatan biodisel, biofuel resmi dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia kepada Komisi Pemberantasam Korupsi, Jumat (28/5).
”Kami juga memohon KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai pemberlakuan Pasal 9 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Penghimpunan, dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit apakah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” ujar koordinator KAKI Arifin Nur Cahyono dalam siaran pers yang diterima wartawan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta agar KPK segera melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan atau pejabat pada badan penegelola dana perkebunan kelapa sawit, dan pihak-pihak lainnya yang terkait
Arifin juga meminta, agar KPK mengawal dan memantau perkembangan penyusunan RUU kelapa sawit di DPR untuk meminimalisasi masuknya kepentingan-kepentingan kelompok tertentu dalam proses penyusunan RUU tersebut. “Penyusunan RUU di DPR wajib untuk dikawal agar benar-benar menyuarakan kepentingan rakyat Indonesia.”
Lebih jauh, Arifin menjelaskan bahwa terkait penggunaan alokasi dana perkebunan pihaknya menenggarai telah terjadi penyelewengan dengan menyalurkannya kepada tiga grup perkebunan kelapa sawit besar dengan nilai sekitar 81,7 peraen dari Rp. 3,25 triliun yang dipungut dari pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia (US$ 50 per ton untuk ekspor CPO).
Kata Arifin, ketiga grup perusahaan tersebut telah menikmati alokasi dana perkebunan melalui program biofuel periode Agustus 2015-April 2016. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat tiga perusahaan terbesar yang memasok FAME ke Pertamina, yakni PT Wilmar Nabati Indonesia (547.507KL), PT Wilmar Bionergi Indonesia (388.304KL), dan PT Musim Mas (338.982KL).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu