Adapun secara keseluruhan perusahaan perkebunan yang dominan menikmati dana Perkebunan Kelapa Sawit dari pungutan Ekspor CPO itu, antara lain: PT Wilmar Bionergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Musim Mas, PT Eterindo Wahanatama, PT Anugerahinti Gemanusa; PT Darmex Biofuels, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Primanusa Palma Energi, PT Cilandra Perkasa, PT Cemerlang Energi Perkasa dan PT Energi Baharu Lestari.
“Aroma dugaan KKN sangat jelas dan kuat dalam pengalokasian dana perkebunan kelapa sawit kepada perusahaan-perusahaan tersebut, karena ada ketidakwajaran dalam alokasinya yang sangat besar bahkan hingga menegasikan kepentingan petani kelapa sawit.”
Selain itu, tambah Arifin penggunaan dana perkebunan kelapa sawit tersebut hingga saat ini tidak dilakukan audit oleh BPK. Hal ini bisa dikategorikan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara. “Hal ini sesuai dengan yang diatur pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu