Berlawanan ICW menilai pernyataan Menkopolhukam tersebut sesungguhnya berlawanan dengan upaya menjadikan proses demokrasi (pilkada) sebagai mekanisme menciptakan pemerintahan bersih. Sebab sesungguhnya pilkada menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka untuk 5 tahun yang akan datang.

Manakala kontestan pilkada tersebut merupakan orang yang bermasalah seperti terindikasi korupsi, maka seharusnya proses hukum bisa membantu masyarakat agar tidak salah pilih pemimpin daerah mereka. Jika pemerintah berada dalam garis yang jelas dalam mendukung upaya pembernatasan korupsi, maka sesungguhnya pernyataan seperti ini harus dihindari.

Lebih lanjut, menurut ICW, pernyataan dan usulan ini bisa dimaknai sebagai upaya secara tidak langsung untuk mengintervensi proses hukum.

“Seharusnya pemerintah bisa membedakan wilayah proses politik dan wilayah proses hukum yang tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Pemerintah juga tidak perlu ragu, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan menghentikan proses politik. Pada faktanya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap 5 calon kepala daerah 2018 tidak menghentikan atau mengganggu tahapan pilkada yang akan dilaksanakan daerah tersebut dan juga tidak menciptakan gangguan keamanan,” demikian siaran pers ICW.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid